Assalamu'alaikum........ya akhi ya ukhti...

Assalamu'alaikum........ya akhi ya ukhti...
selamat datang di blog saya....

INVESTASI DENGAN MUDAH HANYA DI :

Senin, 23 Mei 2011

Keluar Cairan Encer, APAKAH MADZI, MANI ataukah WADI??? HARUSKAH MANDI WAJIB???

Bismillah...
sampai saat ini masih sangat diantara kita yang kurang paham mengenai perbedaan antara ketiganya (MANI, MADZI dan WADI). bahkan banyak diantara kita yang baru mendengar istilah tersebut...
cairan apakah yang keluar?
apakah itu cairan yang normal??
apakah itu najis??
apakah kita harus mandi setelah keluar cairan???

MUNGKIN ITU YANG SELALU MENJADI PERTANYAAN, dan sampai saat ini masih ragu bertanya dalam hati...karena malu untuk bertanya...

bagi yang sudah pernah mendengar ataupun baru pernah mendengar mari kita ulas satu per satu mengenai hal tersebut. Insya Allah bermanfaat...Aminnn....


Pertama kita ulas apa saja yang mewajibkan kita untuk mandi wajib (janabah)
kurang lebih ada 6 hal yang mewajibkan kita untuk mandi besar (janabah), yaitu :
1. Keluarnya mani
2. Hubungan seksual
3. Mendapat haidh
4. Mendapat nifas
5. Melahirkan anak
6. Meninggal



Tapi kita akan bahas untuk dua kategori pertama yang ada di atas yaitu keluarnya mani dan hubungan seksual.

A. KELUARNYA MANI
Sebetulnya cairan yang kita keluarkan melalui alat kelamin kurang lebih ada 4 yaitu :
1. Kencing
2. Mani
3. Madzi
4. Wadi
Sebelumnya kita pahami satu per satu.
KENCING
Air seni atau urin atau kencing adalah cairan yang keluar dari tubuh melalui alat kelamin karena ekskresi oleh ginjal. Urin disaring di dalam ginjal, dibawa melalui ureter menuju kandung kemih, akhirnya dibuang keluar tubuh melalui uretra.
Air kencing termasuk dalam najis, dan dapat membatalkan wudhu oleh karena itu wajib untuk dibersihkan. Membersihkannya cukup dengan air, apabila terkena pakaian bila akan melaksanakan shalat sebaiknya mengganti pakaian tersebut.

WADI
Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing.


MANI
Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ (bersetubuh) atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.
# Pertama, mempunyai bau yang khas yang agak kuat. Jika sudah kering baunya seperti telur.
# Kedua, keluar dengan cara terpancar, dengan beberapa kali pancaran/hentakan.
# Ketiga, keluarnya disertai dengan rasa nikmat, yang diikuti dengan redanya syahwat. Jika salah satu dari tiga ciri ini terwujud, tidak harus ketiga-tiganya, sudah cukup suatu cairan disebut mani.
Menurut sebagian ulama mani tidaklah najis bahkan bisa dikatakan suci, tetapi keluarnya air mani menyebabkan seseorang mandi janabah, baik dengan cara sengaja atau tidak. Yang secara sengaja misalnya adalah onani, hubungan seksual, percumbuan dan lainnya, sedangkan yang tidak sengaja seperti mimpi (ihtilam).

MADZI
Madzi adalah cairan bening, halus dan lengket yang keluar ketika adanya dorongan syahwat, seperti bercumbu, mengingat jima’ (persetubuhan) atau menginginkannya. Keluarnya madzi tidak memancar dan tidak diakhiri dengan rasa lemas atau kendornya syahwat, bahkan terkadang seseorang tidak merasakan keluarnya madzi. Air ini terjadi pada kaum lelaki maupun kaum wanita, akan tetapi lebih sering pada kaum wanita. Air tersebut adalah najis berdasarkan kesepakatan ulama.

Kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:

a. Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
b. Madzi adalah hadats kecil yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats besar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.
c. Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.
d. Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).
e. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi.
sebagaimsns Firman Allah SWT tentang manusia,
“Dia diciptakan dari air yang terpancar.” (QS. Ath-Thariq: 6)

f. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g. Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.
h. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.

Karenanya jika kita bangun di pagi hari dan mendapatkan ada cairan di celana, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali ra
bahwa Nabi SAW bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:

اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

B. HUBUNGAN SEKSUAL
Yang dimaksud dengan bertemunya dua kemaluan adalah kemaluan laki-laki dan kemaluan wanita. Dan istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan. Para ulama membuat batasan dengan lenyapnya kemaluan ke dalam faraj (kemaluan) wanita. Hal yang sama berlaku juga untuk wanita, di mana bila farajnya dimasuki oleh kemaluan laki-laki, baik dewasa atau anak kecil Semuanya mewajibkan mandi, di luar masalah larangan perilaku itu.

Semua yang disebutkan di atas termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi, meskipun tidak sampai keluar air mani. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:

عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله ِ صلى الله عليه وسلم قال: إذا التقى الختانان أو مس الختان الختان وجب الغسل فعلته أنا ورسول الله فاغتسلنا

Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya, maka hal itu mewajibkan mandi janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah SAW dan kami mandi.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إذَا جَلَسَ بَيْنَ
شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدهَا, فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ - وَزَادَ مُسْلِمٌ, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila seseorang duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh, maka sudah wajib mandi. . Dalam riwayat Muslim disebutkan, Meski pun tidak keluar mani.

Meski pun aktifitas seksual ini belum lagi sampai mengeluarkan mani, namun begitu kemaluan laki-laki membenam ke dalam faraj, sudah wajib atasnya mandi janabah.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Aji P

Sumber:
http://al-atsariyyah.com/perbedaan-mani-madzi-kencing-dan-wadi.html
http://kaahil.wordpress.com/2010/10/22/mani-madzi-wadi-apakah-wanita-juga-mengeluarkan-cairan-wadi-cairan-yang-keluar-setelah-selesai-haidh-masalah-keputihan/
http://blog.re.or.id/berhubungan-badan-berpakaian-lengkap-wajibkah-mandi-junub.htm

1 komentar:

AJI PRIYONO mengatakan...

silahkan tinggalkan koment anda